ECG (Elektrokardiogram)

External Counter Pulsation (ECP) merupakan tindakan non invasive pada pasien dengan penyakit jantung koroner (PJK) dengan ngina refrakter yang tidak respon atau tidak ideal untuk dilakukan intervensi revaskularisasi secara konvensional.

Manfaat ECP telah terbukti dalam menolong pasien angina pektoris stabil atau tidak stabil, gagal jantung kongesti, miokardial infaction akut, pasien serangan jantung yang belum atau tidak dapat melakukan tindakan kateterisasi. Yang terpenting adalah terapi ini membantu meningkatkan kualitas hidup pasien, oleh karenanya ECP telah disahkan oleh FDA sebagai salah satu pilihan terapi untuk penderita penyakit jantung koroner. Perhimpunan Dokter Kardiologi Indonesia juga telah meluncurkan panduan resmi untuk penggunaan ECP.


Alasan lainnya adalah ECP dapat membantu mereka yang tidak mampu menjalani terapi percutaneous coronary intervention dan Coronary Artery Bypass Grafting karena masalah biaya.


Terdapat berbagai kontra indikasi dalam penggunaan ECP, sehingga membutuhkan pemeriksaan awal oleh dokter spesialis jantung untuk memastikan boleh tidaknya seorang pasien melakukan tindakan ECP.


Prosedur dari terapi ini yaitu dosis terapi 35 kali, masing-masing satu jam, 5 hari per minggu selama 7 minggu. Atau dosis terapi 35 kali, 5 hari pertama 1 jam. Jika dapat di toleransi. Dapat dilakukan terapi 2 jam masing-masing 1 jam selang 30 menit selama 15 hari.